Pengakuan Bocah Yogya yang Menyodomi 3 Anak dan Memperkosa 1 Perempuan

Pengakuan Bocah Yogya yang Menyodomi 3 Anak dan Memperkosa 1 Perempuan

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 10:43 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Seorang bocah di Yogyakarta dihukum mengikuti pelatihan kerja hingga usia 18 tahun di LP Anak, Purworejo. Dia dihukum karena telah menyodomi 3 temannnya dan seorang perempuan yang berusia sebaya.

"Saya juga pernah disodomi," kata terdakwa dalam buku 'Kumpulan Putusan Pidana Khusus' halaman 13 cetakan pertama yang diterbitkan MA, Senin (2/9/2013).

Pengakuan ini disampaikan di depan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN Sleman) Suratno. Orang yang menyodomi tersebut kini telah menjalani hukuman penjara dengan berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sering dilihatin video porno oleh dia sehingga saya timbul nafsu untuk melakukan hal yang sama seperti dalam video itu," tutur terdakwa.

Terdakwa merupakan anak dari keluarga miskin, ayahnya sopir dan ibunya buruh cuci baju. Sepanjang siang, terdakwa tidak mendapat perhatian dari orang tuanya karena keduanya sibuk mencari nafkah. Kedua orang tua telah meminta maaf kepada seluruh korban atas ulah anaknya itu dan sanggup mendidik anaknya kembali.

Bocah yang belum genap berusia 12 tahun itu memperkosa anak perempuan teman sepermainan pada 14 September 2011. Ulah cabul ini diulangi lagi pada awal Agustus 2011 hingga September 2011.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menuntut agar si anak mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja di LP Anak Kutoarjo sampai usianya 18 tahun. Tuntutan ini dikabulkan PN Sleman pada 29 Mei 2011 oleh hakim tunggal Suratno dan dikuatkan hingga tingkat kasasi.

"Putusan PN Sleman dan PT Yogyakarta sudah mencerminkan asas for the best interest of the child yaitu demi kepentingan anak maka terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara," putus majelis kasasi yang diketuai Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.

MA berpendapat pidana penjara bukanlah tempat yang tepat bagi anak karena anak masih dapat diperbaiki melalui sistem pembinaan yang tepat.

"Pembinaan anak sebagai anak negara hanya sampai 18 tahun adalah cara yang paling tepat untuk menghindari efek negatif pemenjaraan, lebih-lebih apabila bercampur dengan narapidana orang dewasa," demikian pertimbangan MA pada 28 November 2012.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads