"Sudah diputuskan dalam rapat, akan dipanggil sebelum tanggal 15 (September 2013-red), tapi Pak Ketua (Trimedya-red) belum tentukan tanggalnya," kata Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunthe kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8/2013).
Sebelum memanggil Priyo, BK juga memutuskan untuk memanggil pelapor, yaitu ICW. Namun Abdul enggan memberitahu materi pemeriksaan yang akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ICW dan 6 LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil anti korupsi secara resmi baru saja melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan DPR.
Priyo dilaporkan atas dua tindakan diduga melanggar kode etik peraturan DPR, pertama mengunjungi Lapas Sukamiskin, kedua memfasilitasi 9 napi perkara korupsi dengan mengirimkan surat kepada presiden. Priyo dilaporkan dengan 6 pasal pelanggaran kode etik peraturan DPR.
Priyo sendiri sudah memberikan klarifikasi. Menurut dia kunjungan itu tak direncanakan dan masih berada di jam besuk.
(trq/van)