Lion Air Janji Beri Kompensasi atas Delay Sejumlah Flight Minggu Malam

Lion Air Janji Beri Kompensasi atas Delay Sejumlah Flight Minggu Malam

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 09:14 WIB
Jakarta - Sejumlah penerbangan Lion Air pada Minggu sore dan malam mengalami penundaaan. Pihak maskapai berjanji akan memberikan kompensasi.

"Kita kasih kompensasi sesuai PP Kememhub no 77," ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait ketika dikonfirmasi, Senin (2/9/2013) pagi.

Ditanya lebih jauh mengenai total penerbangan yang mengalami penundaan, Edward menutup mulut. Begitu juga ketika dikonfirmasi mengenai apa penyebab dari penundaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kita lakukan investigasi. Saya masih menunggu laporan," kata Edward.

Semalam, para penumpang Lion Air dari Bandara Soekarno Hatta tujuan Surabaya menuntut kompensasi atas keterlambatan penerbangan. Alhasil para penumpang yang harus menunggu selama enam jam itu, mendapatkan uang ganti Rp 300.000/ penumpang.

Tertundanya sejumlah jadwal penerbangan Lion Air di antaranya tujuan Makkasar, Surabaya, Jambi dan Denpasar mengakibatkan sejumlah penumpang sempat meminta pertanggung jawaban dari maskapai. Pasalnya calon penumpang sempat terlantar berjam-jam di Bandara Soekarnoo-Hatta.

Meski pihak maskapai telah menerbangkan calon penumpang ke tujuan kota masing-masing. Menurutnya calon penumpang tujuan Surabaya di pesawat JT meminta ganti rugi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami pada ngotot buat minta ganti rugi, akhirnya setiap penumpang diberi kompensasi Rp 300.000 /kepala dan itu dibayar ketika landing di Surabaya," tutur Ferdinan.

Dalam Pasal 2 huruf e Peraturan menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab atas pengangkut angkutan udara, diatur mengenai kewajiban maskapai atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Adapun nominal atau besaran nilai ganti rugi seperti yang dimaksud dalam pasal 9 huruf a, diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;

b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;

c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.


(edo/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads