KPK: Kami Perlu Kerugian Pasti Hambalang, Bukan Hanya Indikasi

KPK: Kami Perlu Kerugian Pasti Hambalang, Bukan Hanya Indikasi

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 08:18 WIB
Jakarta - Dokumen audit II proyek Hambalang telah diserahkan ke KPK. Namun ternyata itu belum membuat adanya progres signifikan penyidikan kasus Hambalang oleh lemabaga antikorupsi itu. Kenapa?

"Yang diminta KPK, semoga BPK segera menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara. Itu fokus utama KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perbincangan, Senin (2/9/2013).

Hasil Audit BPK Tahap II mengenai proyek Hambalang telah diserahkan ke KPK. Dalam audit ini, BPK menyebut adanya kerugian negara yang sifatnya masih indikasi sebesar Rp 463 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diperlukan hasil kerugian keuangan negara. Dan nilai kerugiannya harus sudah pasti dan tidak lagi indikatif. Simpel sekali," kata Bambang.

KPK, kata Bambang, sangat memerlukan data kerugian negara karena prioritas pada lengkapnya para tersangka. Ada tiga tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang: Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus.

"Sekarang prioritasnya pada tersangka," ujar Bambang.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads