"Yang diminta KPK, semoga BPK segera menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara. Itu fokus utama KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perbincangan, Senin (2/9/2013).
Hasil Audit BPK Tahap II mengenai proyek Hambalang telah diserahkan ke KPK. Dalam audit ini, BPK menyebut adanya kerugian negara yang sifatnya masih indikasi sebesar Rp 463 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, kata Bambang, sangat memerlukan data kerugian negara karena prioritas pada lengkapnya para tersangka. Ada tiga tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang: Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus.
"Sekarang prioritasnya pada tersangka," ujar Bambang.
(fjr/fjr)