Menurut Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, vonis mati nenek Lindsay di tingkat kasasi berdasarkan pertimbangan yuridis. MA tidak mempertimbangkan isu politik di balik kasus tukar guling napi tersebut.
"MA memutus secara yuridis, adapun pertimbangan majelis karena itu adalah kejahatan serus dan jenis narkobanya yang dibawa adalah kokain yang membahayakan," kata Ridwan, saat dihubungi, Sabtu (31/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur politis ya ga masuk kompetensi hakim untuk menilai sejauh itu. Legalistik, kepastian hukum, sosial justice dan kemanfaatannya dalam penjatuhan pidana itu, ini ranah hukum pidana dalam putusannya itu," ujarnya.
Meski demikian, upaya Nenek Lindsay untuk keringanan hukuman tetap ada, Lindsay masih bisa menggunakan hak nya untuk melakukan proses Peninjauan Kembali (PK) hingga grasi.
Seperti dilansir dari situs dailymail.co.uk (19/8), menteri senior untuk urusan luar negeri Inggris, Baroness Warsi meminta Menkumham RI, Amir Syamsudin untuk membebaskan Sandiford serta seorang warga Inggris lainnya, Gareth Cashmore (34) sehingga dapat menjalani hukuman di Inggris.
Sebagai imbalanya, Menteri Amir meminta ekstradisi seorang miliuner bernama Rafat Ali Rizvi pria berkebangsaan Inggris yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara secara in absentia pada tahun 2010 karena terlibat dalam skandal Bank Century.
(rvk/spt)