"Saya menghargai penuh dan menghargai apsresiasi penuh putusan itu. Ini kan kejahatan yang ancamannya serius jadi sudah tepat mudah-mudahan majelis PK-nya kayak gini terus," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/8/2013).
KY juga memuji majelis kasasi yang berani menghukum nenek berusia 56 tahun itu. Suparman menganggap majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan anggota majelis hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Suryajaya adalah para hakim agung nomor wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi yuridis Suparman mengaku putusan ini sudah tepat. Alasannya kasus kejahatan Nenek Lindsay adalah kejahatan serius.
Lindsay June Sandifor, nenek terpidana mati kasus narkoba asal Inggris yang ditangkap di Bali, kembali dijatuhi hukuman mati di tingkat kasasi. Upaya Lindsay untuk membebaskan dirinya dari hukuman mati ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, nenek yang kedapatan membawa narkoba dengan berat sekitar 3,8 kg itu dihukum karena dia mencoba mengimpor narkoba dari negara lain ke Indonesia.
(rvk/spt)