KY Puji Majelis Hakim yang Hukum Mati Nenek Kurir Narkoba Asal Inggris

KY Puji Majelis Hakim yang Hukum Mati Nenek Kurir Narkoba Asal Inggris

- detikNews
Sabtu, 31 Agu 2013 06:30 WIB
Lindsay June Sandifor (Getty Image)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan mati terhadap Lindsay June Sandifor, nenek terpidana kasus narkoba di tingkat kasasi. KY berharap agar putusan mati ini tetap bertahan jika sang nenek mencoba upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Saya menghargai penuh dan menghargai apsresiasi penuh putusan itu. Ini kan kejahatan yang ancamannya serius jadi sudah tepat mudah-mudahan majelis PK-nya kayak gini terus," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/8/2013).

KY juga memuji majelis kasasi yang berani menghukum nenek berusia 56 tahun itu. Suparman menganggap majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan anggota majelis hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Suryajaya adalah para hakim agung nomor wahid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis ini memang hakim-hakimnya kelas satu, semoga saja hakim lain meniru hakim agung ini," puji Suparman.

Dari sisi yuridis Suparman mengaku putusan ini sudah tepat. Alasannya kasus kejahatan Nenek Lindsay adalah kejahatan serius.

Lindsay June Sandifor, nenek terpidana mati kasus narkoba asal Inggris yang ditangkap di Bali, kembali dijatuhi hukuman mati di tingkat kasasi. Upaya Lindsay untuk membebaskan dirinya dari hukuman mati ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, nenek yang kedapatan membawa narkoba dengan berat sekitar 3,8 kg itu dihukum karena dia mencoba mengimpor narkoba dari negara lain ke Indonesia.


(rvk/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads