"Rencananya nanti pukul 10.00 WIB kita akan datangi KY," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho, kepada detikcom, Jumat (30/8/2013).
Lima hakim yang dilaporkan terdiri dari 1 hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Timan pertama kali, dan 4 hakim lainnya yakni hakim agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) Timan dengan membatalkan putusan kasasi 15 tahun penjara. Salah satunya adalah hakim agung Suhadi yang menjadi ketua majelis PK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan membawa sejumlah berkas, koalisi berharap dapat menambahkan data-data yang dibutuhkan KY dalam menginvestigasi berbagai dugaan seperti suap yang muncul dari putusan PK tersebut.
Walau KY sudah bergerak menginvestigasi putusan ini sejak dua minggu lalu, koalisi tetap akan mendatangi lembaga marwah tersebut.
Sementara Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengaku telah memeriksa hakim agung Suhadi. Pemeriksaan atas Suhadi dilakukan MA baru sebatas mengkonfirmasi dugaan-dugaan yang muncul.
"Macam-macam tergantung sulit mudahnya, kan bukan hanya satu dua orang yang diperiksa, bukan hanya dari sisi yuridis tapi juga 'unprofessional conduct' termasuk soal uang, gratifikasi, dan ya gitu-gitu lah," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur terpisah.
(vid/fdn)