Polisi Tilang 100 Sopir & Kandangkan 8 Angkutan di Jakarta

Polisi Tilang 100 Sopir & Kandangkan 8 Angkutan di Jakarta

- detikNews
Jumat, 30 Agu 2013 07:37 WIB
Ilustrasi (Dok.detikcom)
Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap angkutan umum. Selama satu hari operasi pada Kamis (29/8), petugas sudah menilang 100 sopir yang melanggar dan mengandangkan 8 unit angkutan umum pelanggar tersebut.

Upaya razia ini dilakukan di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2013) pukul 14.00-16.00 WIB.

"Di Terminal Kampung melayu ini dilakukan di dua titik yakni yang mengarah ke selatan dan ke utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Jumat (30/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Terminal Kampung Melayu arah selatan, petugas menilang 69 pelanggar. Dari angka tersebut, disita 4 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 56 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dan 5 Surat Tanda Uji KIR (STUK).

"Di situ ada 4 kendaraan yang kita kandangkan, yakni 3 unit Kopaja dan 1 unit Mikrolet," ucapnya.

Selanjutnya di Terminal Kampung Melayu arah utara, petugas menilang 31 pelanggar, yang mana dari mereka disita 1 lembar SIM, 26 lembar STNK dan menahan 4 unit kendaraan terdiri dari 1 unit Kopaja dan 3 unit Mikrolet.


(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads