Kemenkum: Surat dari Kejagung Tak Terkait Pencarian Aset Djoko Tjandra

Kemenkum: Surat dari Kejagung Tak Terkait Pencarian Aset Djoko Tjandra

- detikNews
Jumat, 30 Agu 2013 02:20 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memastikan telah menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung terkait buron kasus BLBI Djoko Tjandra. Namun Kemenkum HAM tidak pernah menerima permintaan surat terkait pencarian aset Djoko Tjandra.

Pelaksana Tugas Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2013), menjelaskan kronologis proses terkait permintaan Kejaksaan Agung.

Cahyo Rahadian menjelaskan pada tanggal 25 Maret 2010, Jaksa Agung menyurati Menkum HAM saat itu terkait pengajuan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters ke Pemerintah Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi permintaan bantuan timbal balik disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa bernama Djoko Soegiarto Tjandra.

Permintaan bantuan diajukan kepada Pemerintah Singapura untuk mencari keberadaan terdakwa bernama Djoko Soegiarto Tjandra dan untuk mendapatkan dokumen dan bukti yang menunjukkan keberadaan terdakwa bernama Djoko Soegiarto Tjandra.

Dalam surat dari Jaksa Agung tanggal 25 Maret 2010, ikut dilampirkan draft Request MLA hasil konsultasi informal antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan pihak Attorney General Chambers of Singapura.

Adapun isi permintaan yang tertera dalam draft adalah:

To locate the presence of JST in the Republic of Singapore and inform without undue delay the Government of the Republic of Indonesia on any information regarding the presence of the person sought including any information in other jurisdictions if known;
to provide documentary evidences to support the sought information including travel to other jurisdictions and statement of witnesses if necessary in support of such information
.

"Substansi atau isi draft yang telah disampaikan kepada Kemenkum HAM sama sekali tidak berkaitan dengan pencarian aset Djoko Tjandra melainkan hanya mencari/melokalisir keberadaan Djoko Tjandra, dimana saat itu Djoko Tjandra telah berstatus buronan dan tidak dapat dilakukan langkah eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009," ujar Cahyo.

Menurutnya, Kemenkum HAM segera menganalisa pemenuhan persyaratan untuk pengajuan MLA ke Singapura yang didasarkan pada perjanjian bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance Treaty) dan kemudian menindaklanjuti permintaan dari Jaksa Agung dengan menyusun konsep surat resmi permintaan dari Menkum HAM kepada pihak Singapura.

"Dan tidak pernah ada upaya untuk menunda atau menelantarkan surat permintaan dari Jaksa Agung tersebut," tegas Cahyo.

Sementara proses penyusunan dokumen MLA tersebut berlangsung, pada tanggal 14 April 2010 Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerima surat dari Deputy Public Prosecutor Attorney General Chambers of Singapore dimana pihak Singapura merujuk kepada surat permintaan bantuan timbal balik yang telah diterima pihak Singapura dari pemerintah Indonesia, pada tanggal 5 April 2010 .

Otoritas di Singapura juga meminta konfirmasi dari Indonesia atas beberapa dokumen dan bagian dokumen yang kurang lengkap.

Pada tanggal 8 Juni 2010, mengingat urgensi permintaan tersebut, Kemenkum HAM menyampaikan permintaan MLA kepada Pemerintah Singapura melalui saluran diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa permintaan Kejaksaan Agung langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan keterangan tersebut di atas," tutur Cahyo.


(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads