JPU Yossie dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada Bulan Mei 2013 di Komplek BNI Wijaya Kusuma, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat.
Di dalam berkas dakwaan yang diperoleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (29/8/2013, penangkapan bandar narkoba kelas kakap ini bermula di mana waktu itu, saksi Nababan dan saksi Nasrul Mendengar informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut akan dilakukan transaksi narkotika. Setelah itu, kedua saksi meluncur dan melihat seseorang yang mencurigakan lalu dilakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendakwa terdakwa melakukan perbuatan melanggar pasal 114 dan 132 UU Narkoba Tahun 2009," ujar JPU Yossie dalam lembar dakwaanya.
Sebagaimana diketahui kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal dengan pidana mati. Dari pengakuan terdakwa, ada 1 orang lagi yang masih buron atas nama Ayung (DPO). Ayung diduga yang menitipkan barang haram itu untuk dijualkan.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kasianus akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.
(rvk/lh)