Miliki Ribuan Butir Ekstasi, Rudi Hartono Terancam Hukuman Mati

Miliki Ribuan Butir Ekstasi, Rudi Hartono Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 19:25 WIB
Jakarta - Rudi Hartono terdakwa kepemilikan 1.900 butir ekstasi terancam hukuman mati. Rudi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar pasal 114 UU No 35/ 2009 tentang Narkoba.

JPU Yossie dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada Bulan Mei 2013 di Komplek BNI Wijaya Kusuma, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat.

Di dalam berkas dakwaan yang diperoleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (29/8/2013, penangkapan bandar narkoba kelas kakap ini bermula di mana waktu itu, saksi Nababan dan saksi Nasrul Mendengar informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut akan dilakukan transaksi narkotika. Setelah itu, kedua saksi meluncur dan melihat seseorang yang mencurigakan lalu dilakukan penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, kedua saksi membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Apartemen City Tower B lantai 19, Jakarta Barat. Kedua saksi menemukan barang bukti yang berada di lemari ada dua dus kotak, setelah dibuka ternyata isinya narkotika jenis ekstasi. Kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Gambir.

"Mendakwa terdakwa melakukan perbuatan melanggar pasal 114 dan 132 UU Narkoba Tahun 2009," ujar JPU Yossie dalam lembar dakwaanya.

Sebagaimana diketahui kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal dengan pidana mati. Dari pengakuan terdakwa, ada 1 orang lagi yang masih buron atas nama Ayung (DPO). Ayung diduga yang menitipkan barang haram itu untuk dijualkan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kasianus akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads