Dalam keributan ini, dua kelompok ini baku hantam dan saling kejar di dalam areal gedung pengadilan. Aparat kepolisian yang berjaga PN Sungguminasa terkesan membiarkan aksi "tarung-bebas" ini.
Akibatnya, salah seorang keluarga dari pihak pelapor mengalami pendarahan di hidungnya setelah dihantam oleh kubu terlapor. Ia pun langsung mendatangi Mapolres Gowa, yang lokasinya tidak jauh dari kantor pengadilan, untuk melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh keluarga terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus perusakan yang terjadi pada April 2013 lalu ini, sebanyak 9 orang didakwa melakukan perusakan lahan saat mencabuti rumput ilalang di tanah seluas 3000 meter persegi yang berstatus tanah sengketa, di kampung Parang Bobbo, Desa Tonasa, Kec. Tombolo, Kab. Gowa.
Ke-sembilan warga Kampung Parangbobbo ini dilaporkan oleh Husain yang mengklaim tanah tersebut sebagai lahannya. Mereka didakwa Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(mna/lh)