Sidang Kasus Perusakan Rumput di PN Sungguminasa Kab. Gowa Ricuh

Sidang Kasus Perusakan Rumput di PN Sungguminasa Kab. Gowa Ricuh

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 19:22 WIB
Makassar - Sidang kasus perusakan rumput di Kab. Gowa, kamis siang (29/8) berlangsung ricuh, saat keluarga terdakwa dan pihak pelapor terlibat adu jotos di halaman kantor PN Sungguminasa, Gowa.

Dalam keributan ini, dua kelompok ini baku hantam dan saling kejar di dalam areal gedung pengadilan. Aparat kepolisian yang berjaga PN Sungguminasa terkesan membiarkan aksi "tarung-bebas" ini.

Akibatnya, salah seorang keluarga dari pihak pelapor mengalami pendarahan di hidungnya setelah dihantam oleh kubu terlapor. Ia pun langsung mendatangi Mapolres Gowa, yang lokasinya tidak jauh dari kantor pengadilan, untuk melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh keluarga terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat keributan ini, sidang yang dipimpin Hakim Julita Tandi Massora dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ditunda hingga senin mendatang (2/9).

Dalam kasus perusakan yang terjadi pada April 2013 lalu ini, sebanyak 9 orang didakwa melakukan perusakan lahan saat mencabuti rumput ilalang di tanah seluas 3000 meter persegi yang berstatus tanah sengketa, di kampung Parang Bobbo, Desa Tonasa, Kec. Tombolo, Kab. Gowa.

Ke-sembilan warga Kampung Parangbobbo ini dilaporkan oleh Husain yang mengklaim tanah tersebut sebagai lahannya. Mereka didakwa Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(mna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads