ICW: Perburuan Aset Koruptor Terbentur Administrasi Kemenkum HAM

ICW: Perburuan Aset Koruptor Terbentur Administrasi Kemenkum HAM

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 14:54 WIB
Jakarta - Aset para koruptor yang berada di luar negeri terus dikejar oleh aparat hukum Indonesia. Sayangnya, surat izin pencarian aset itu terbentur di Kemenkum HAM selaku Central Aurthority (CA).

"Problemnya, tadi dijelaskan dari pihak Kejaksaan. Problemnya soal administrasi di Indonesia yang berbelit," ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2013).

Tama mencontohkan upaya Kejaksaan yang berburu aset koruptor di luar negeri menjadi sia- sia saat surat izin resmi tidak keluar dari Kemenkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dicari asetnya dan ditemukan. Tapi karena surat perizinan ribet soal mekanisme hingga sampai bertahun-tahun," ucapnya.

Salah satu penyebabnya adalah kurang berkualitasnya SDM yang dimiliki oleh
pihak Kemenkum HAM. "Toefl mereka saja dipertanyakan dan kemampuan dalam mengerti hukum acara saja juga dipertanyakan. Nah ini yang jadi hambatan," sindir Tama.

Solusinya, sambung Tama adalah dengan memangkas prosedur yang berbelit untuk perijinan perburuan aset koruptor.

"Rubah aturannya dan beri kewenangan Central Authority kepada Kejaksaan Agung atau buat MoU diantara Kejaksaan dan Kemenkum HAM terkait prosedurnya biar lebih efektif," terangnya.

(fiq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads