"Problemnya, tadi dijelaskan dari pihak Kejaksaan. Problemnya soal administrasi di Indonesia yang berbelit," ungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2013).
Tama mencontohkan upaya Kejaksaan yang berburu aset koruptor di luar negeri menjadi sia- sia saat surat izin resmi tidak keluar dari Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penyebabnya adalah kurang berkualitasnya SDM yang dimiliki oleh
pihak Kemenkum HAM. "Toefl mereka saja dipertanyakan dan kemampuan dalam mengerti hukum acara saja juga dipertanyakan. Nah ini yang jadi hambatan," sindir Tama.
Solusinya, sambung Tama adalah dengan memangkas prosedur yang berbelit untuk perijinan perburuan aset koruptor.
"Rubah aturannya dan beri kewenangan Central Authority kepada Kejaksaan Agung atau buat MoU diantara Kejaksaan dan Kemenkum HAM terkait prosedurnya biar lebih efektif," terangnya.
(fiq/lh)