Komisi III Desak PN Jaksel Diperiksa Terkait Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T

Komisi III Desak PN Jaksel Diperiksa Terkait Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 14:43 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjion Timan dan dianulirnya hukuman 15 tahun penjara menyeret banyak pihak masuk dalam pusaran polemik. Tidak terkecuali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meloloskan permohonan Timan ke Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya, Komisi Yudisial (KY) perlu memanggil hakim PN Jaksel, mengapa kok PK ini bisa lolos," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di komplek DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Duduk selaku ketua mejelis PK di PN Jaksel yaitu Soehartono. Tidak hanya majelis hakim, KY juga diminta mengusut bagian kepaniteraan. KY harus bisa mengurai kejanggalan dari tingkat paling bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun sifatnya rekomendasi, tetapi sudah tidak benar dari bawah. Setelah di PN Jaksel baru ke hakim agung. Harus kita runut siapa yang bertanggungjawab dari bawah," lanjut Trimedya.

Selain mengobok-obok PN Jaksel, Trimedya juga mendorong dibentuknya tim eksaminasi putusan Timan. Sebab nyata-nyata Timan tidak pernah hadir di persidangan tetapi bisa diloloskan permohonannya. Namun Trimedya pesimis putusan ini bisa dianulir.

"Agak sulit menganulir. Dengan aturan baru, tidak ada PK 2 kali. Makanya harusnya dicari terobosan seperi apa untuk kasus-kasus seperti ini," pungkas politikus PDIP ini.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads