"Menurut saya, Komisi Yudisial (KY) perlu memanggil hakim PN Jaksel, mengapa kok PK ini bisa lolos," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di komplek DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Duduk selaku ketua mejelis PK di PN Jaksel yaitu Soehartono. Tidak hanya majelis hakim, KY juga diminta mengusut bagian kepaniteraan. KY harus bisa mengurai kejanggalan dari tingkat paling bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengobok-obok PN Jaksel, Trimedya juga mendorong dibentuknya tim eksaminasi putusan Timan. Sebab nyata-nyata Timan tidak pernah hadir di persidangan tetapi bisa diloloskan permohonannya. Namun Trimedya pesimis putusan ini bisa dianulir.
"Agak sulit menganulir. Dengan aturan baru, tidak ada PK 2 kali. Makanya harusnya dicari terobosan seperi apa untuk kasus-kasus seperti ini," pungkas politikus PDIP ini.
(asp/van)