Hakim Nilai Ratna Dewi Terlambat Ingin Jadi Justice Collaborator

Hakim Nilai Ratna Dewi Terlambat Ingin Jadi Justice Collaborator

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 14:36 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan alkes, Ratna Dewi Umar mengirimkan permohonan kepada KPK agar dirinya menjadi justice collaborator. Majelis hakim yang mendapat tembusan surat itu menilai permintaan itu sudah terlambat diajukan.

Menurut ketua majelis Nawawi Pomolango, keinginan menjadi justice collaborator itu seharusnya diajukan sejak pertama kali penyidikan. Saat statusnya naik jadi tersangka, Ratna seharusnya mulai berupaya membuka persidangan.

"Sekaran ajukan disaat sudah mau bacakan vonis," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hakim menyerahkan sepenuhnya urusan status Ratna kepada KPK. Sidang kali ini sendiri seharusnya membacakan vonis Ratna. Namun karena kesibukan kegiatan hakim, sidang pun ditunda.


Sebelumnya Ratna dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.

Ratna dianggap terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam 4 pengadaan. Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads