Menurut ketua majelis Nawawi Pomolango, keinginan menjadi justice collaborator itu seharusnya diajukan sejak pertama kali penyidikan. Saat statusnya naik jadi tersangka, Ratna seharusnya mulai berupaya membuka persidangan.
"Sekaran ajukan disaat sudah mau bacakan vonis," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ratna dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.
Ratna dianggap terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi dalam 4 pengadaan. Keempat pengadaan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan penanganan flu burung tahun 2007 dan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
(mok/lh)