"Kita sudah mengkonsep dan berkirim surat ke CA namun sampai saat ini belum keluar," ujar Kepala Bagian Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung, Reda Mantovani di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2013).
Dengan komunikasi informal dengan pihak kejaksaan Singapura, mereka menyatakan siap membantu pencarian aset Djoko Tjandra. Namun pihak Singapura meminta surat resmi kepada CA di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lobi informal itu dilakukan Reda pada 19 Agustus 2009. Pihaknya pada 25 Maret telah meminta resmi ke CA yaitu Kemeenkum HAM. Surat itu bertujuan untuk mencaritahu pekerjaan Djoko, alamat dan aset-asetnya yang berada di Singapura.
"Anehnya pihak CA malah berkirim surat ke kita dan mempertanyakan mengapa kita berhubungan langsung dengan pihak Singapura. Kemenkum HAM di sini sangat menganggu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Reda mengatakan beberapa pihak di Kemenkum HAM hanya menilai persoalan surat tersebut hanya memahami sebagai permintaan administratif saja. "Mereka tidak memahami prioritas perkara. Ini kan masuk hukum acara pidana," kata Reda.
Sebagai contoh, Reda yang sempat mengurusi bukti-bukti teroris Umar Patek berhasil mengumpulkan dari beberapa negara. "Ini juga melalui komunikasi informal, kasus Umar Patek terorisme," ujarnya.
(fiq/lh)