Surat Izin Pencarian Aset Djoko Tjandra 'Terlantar' di Kemenkum HAM

Surat Izin Pencarian Aset Djoko Tjandra 'Terlantar' di Kemenkum HAM

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 14:03 WIB
Jakarta - Buron kasus BLBI Djoko Tjandra diduga bersembunyi di Papua Nugini. Tim kejaksaan pelacak aset Djoko terbentur surat pencarian yang belum ada tindak lanjut jelas dari Kemenkum HAM selaku Central Authority (CA).

"Kita sudah mengkonsep dan berkirim surat ke CA namun sampai saat ini belum keluar," ujar Kepala Bagian Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung, Reda Mantovani di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2013).

Dengan komunikasi informal dengan pihak kejaksaan Singapura, mereka menyatakan siap membantu pencarian aset Djoko Tjandra. Namun pihak Singapura meminta surat resmi kepada CA di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang menjadi persoalan. Dari pihak kita belum mengirimkan surat resmi," ucapnya.

Lobi informal itu dilakukan Reda pada 19 Agustus 2009. Pihaknya pada 25 Maret telah meminta resmi ke CA yaitu Kemeenkum HAM. Surat itu bertujuan untuk mencaritahu pekerjaan Djoko, alamat dan aset-asetnya yang berada di Singapura.

"Anehnya pihak CA malah berkirim surat ke kita dan mempertanyakan mengapa kita berhubungan langsung dengan pihak Singapura. Kemenkum HAM di sini sangat menganggu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Reda mengatakan beberapa pihak di Kemenkum HAM hanya menilai persoalan surat tersebut hanya memahami sebagai permintaan administratif saja. "Mereka tidak memahami prioritas perkara. Ini kan masuk hukum acara pidana," kata Reda.

Sebagai contoh, Reda yang sempat mengurusi bukti-bukti teroris Umar Patek berhasil mengumpulkan dari beberapa negara. "Ini juga melalui komunikasi informal, kasus Umar Patek terorisme," ujarnya.



(fiq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads