BK: Anggota DPR Tidak Dilarang Main Golf, Tapi Harus Jaga Sikap

BK: Anggota DPR Tidak Dilarang Main Golf, Tapi Harus Jaga Sikap

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 13:00 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR tak melarang anggota DPR untuk bermain golf. Namun, anggota DPR harus menjaga sikap, tak boleh ada lobi-lobi jahat.

"BK tidak melarang, asal jaga attitude. Golf itu kan olahraga, masa kita melarang orang olahraga," kata Ketua BK DPR Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Trimedya sendiri mengaku tak pernah tertarik untuk bermain golf. Dia hanya pernah mencoba driving range golf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu waktu saya masih pengacara. Tapi di situ kita tahu golf itu mahal. Stiknya aja sewa. Untuk di driving range saja paling tidak habis Rp 500 ribu," tuturnya.

Menurut Trimedya, dengan pendapatannya, anggota DPR memang mampu bermain golf. Namun seharusnya tak bisa terlalu sering.

"Bisa aja main golf, tapi itu kalau dia irit," ujar politikus PDIP ini.

Nah, mengenai biaya main golf para politikus, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari sebelumnya memiliki keterangan menarik. Menurut dia, para politikus, tak terkecuali politikus Senayan, kerap dibayari untuk bermain golf.

"Saya dengar elit politis yang mengaku kepada saya, 'Main golf kan mahal, tapi dibayarin kok mas.' Sebagian besar ditraktir oleh pihak lain. Karena memang golf itu mahal," ungkap Hajriyanto.

Meski tak menyebut nama, namun politikus Golkar ini mengaku sering mendengar pengakuan rekan-rekannya bahwa mereka menerima traktiran itu. Namun adagium 'tak ada makan siang gratis' tetap berlaku, para pentraktir itu punya maksud memuluskan proyeknya sendiri.

"Biasanya yang mentraktir golf itu lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan. Mereka mentraktir karena untuk menarik nasabah. Selain itu yang mentraktir juga dari rekanan-rekanan, supaya mulus proses tendernya," tutur Hajriyanto

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads