Para buruh menuntut kejelasan status mereka yang hingga saat ini masih kontrak, padahal tidak sedikit dari mereka sudah bekerja di atas 5 tahun. Upah yang diberikan per bulannya pun tidak sesuai dengan UMK Demak, Rp 995 ribu.
"Saya sudah enam tahun bekerja di sini, status saya masih kontrak. Gaji kurang dari UMK," kata salah satu buruh, Budi di depan pabrik PT Etercon Pharma, Jl Semarang-Demak, Kamis (29/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal normatif juga dilanggar seperti Jamsostek, waktu cuti, dan pelanggaran normatif lainnya," tandas Abidin yang juga aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.
Meski sudah diblokir, massa tetap memperbolehkan manajer dan supervisor masuk ke dalam pabrik. Namun sempat terjadi adu mulut antara buruh dan staf pabrik yang hendak masuk ke dalam pabrik, beruntung polisi menengahi hingga tidak terjadi bentrok.
Aksi buruh PT Etercon Pharma tidak hanya sekali, sebelumnya, tanggal 28 Agustus lalu mereka berunjuk rasa di kantor DPRD Demak. Pada hari yang sama sejumlah buruh memperoleh SMS dengan nada ancaman.
"Tolong diimbau ke semua teman-teman shift dua dan tiga yang masih mau kerja suruh masuk sesuai shiftnya daripada mereka kehilangan pekerjaan selamanya," kata salah satu perkerja membacakan SMS yang diterima tanggal 28 Agustus lalu.
Pihak pabrik belum bisa dikonfirmasi terkait aspirasi pekerjanya. Buruh mengancam jika tidak direspons, maka mereka akan menggelar aksi yang lebih besar.
"Kami akan kerahkan rekan-rekan dari Semarang," kata Abidin.
Hingga saat ini buruh masih menunggu di depan pabrik. Belum diketahui kapan mereka akan membubarkan diri karena pihak pabrik dan perwakilan buruh masih dalam proses negosiasi.
(alg/try)