Hakim Agung Sederhana di Pusaran Dugaan Suap Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T

Hakim Agung Sederhana di Pusaran Dugaan Suap Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 09:37 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Di kalangan internal, hakim agung Suhadi terkenal dengan kesederhanaannya. Kini dia terseret masuk dalam pusaran aroma dugaan suap vonis lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan.

Kesederhanaan Suhadi terlihat dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2001 yang diperoleh detikcom dari website KPK, Kamis (29/8/2013). Saat itu dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Sumedang, Jawa Barat dengan kekayaan Rp 206 juta.

Suhadi dalam kekayaan yang dilaporkan pada 15 Mei 2001 ini menyebutkan memiliki tanah dan bangunan di Kota Mataram yang dibeli dari uang saku pribadi sebesar Rp 65,4 juta. Sehari-hari dia memakai Toyota Kijang tahun 1996 seharga Rp 73 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk perjalanan jarak dekat, dia memakai Honda Astrea 800 buatan tahun 1983 seharga Rp 2 juta.

Adapun logam mulia, mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tangerang ini hanya memiliki perhiasan senilai Rp 22,3 juta yang dibeli kurun 1996-2000. Suhadi tidak memiliki surat berharga sama sekali dan hanya memiliki tabungan Rp 44 juta.

Kekayaan Suhadi melonjak seiring kariernya menanjak. Pada 2007 dia menjabat Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) dengan kekayaan meningkat menjadi Rp 2,1 miliar.

Peningkatan kekayaan diperoleh dari tanah yang dibeli sendiri di Kota Bandung seharga Rp 431 juta, di Tangerang sebesar Rp 259 juta dan kenaikan harga tanah yang dimilikinya di Mataram.

Meski menjabat pegawai Eselon II, Suhadi masih mempertahankan Astreanya dan menjual Toyota Kijangnya. Kendaraan roda empatnya dia ganti dengan Toyota Fortuner seharga Rp 412 juta.

"Sebelumnya, saya beli mobil bekas sewaktu jadi Ketua PN Sumedang. Karena sering mogok, saya jual. Selama 3 tahun, ke mana-mana pakai mobil dinas. Lalu saya beli Toyota Fortuner cash, hasil nabung 3 tahun," kata Suhadi dalam wawancara calon hakim agung (CHA) di Komisi Yudisial (KY) pada akhir 2011.

Adapun barang bergerak hanya mengalami peningkatan Rp 10 juta dan mendapat hibah Rp 2,1 juta. Jika pada 2001 tabungan hanya Rp 44 juta, setelah jadi Panitera Muda, tabungan Suhadi menjadi Rp 666 juta.

Suhadi menjelaskan kepemilikan rekening Rp 600 juta atas nama istrinya. Menurutnya, uang sebesar itu berasal dari bisnis mutiara yang ditekuni sejak 1996. Mutiara itu diambil dari Nusa Tenggara dan dipasarkan di Aceh dan wilayah Indonesia lainnya.

"Kalau istri saya PNS, bidan di Tangerang," tutur Suhadi

Kini Suhadi berada di tengah pusaran dugaan suap lepasnya koruptor Timan. Bersama Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief, Suhadi melepaskan Timan yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Dalam vonis ini Sri Murwahyuni menolak putusan itu dengan mengajukan dissenting opinion.

"Ada laporan yang menyebutkan dua hal yang berbau tidak sedap dari putusan itu," kata Ketua KY Suparman Marzuki akhir pekan lalu. Timan hingga saat ini kabur dan tak terendus jejaknya.

(asp/jor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads