Pengelola THR Lokasari: Tidak Semua Bangunan Dijadikan Kosan, Hanya Satu

Pengelola THR Lokasari: Tidak Semua Bangunan Dijadikan Kosan, Hanya Satu

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 09:22 WIB
Jakarta - Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat disinyalir berubah fungsi menjadi areal kos-kosan bagi wanita pekerja malam di lokasi tersebut. Badan Pengelola (BP) THR Lokasari membenarkan jika aset milik Pemprov DKI itu ada yang dijadikan kosan, namun tidak banyak.

"Orang cuma satu kok kosannya. Tidak banyak seperti yang diberitakan," bantah Kepala BP THR Lokasari, Raya Siahaan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/8/2013).

Raya juga berkeras bahwa kosan tersebut tidak melanggar aturan. Sebab sudah ada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 57 tahun 2012. Dikeluarkan tanggal 20 Maret 2012 tentang Izin Rumah Kos dan Ruko Permata Lokasari Blok C nomor 3, kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat izin ini berlaku sejak April 2012 sampai dengan April 2014. Jadi tidak ada yang menyalahi aturan dan penyalahgunaan aset," jelas Raya.

"Silahkan datang dan lihat sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, angggota Komisi B DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya melakukan peninjauan ke lokasi THR Lokasari. Namun yang dilihatnya di lokasi, ruko-ruko aset Pemprov DKI yang sedianya untuk fasilitas THR dijadikan hunian kosan bagi para wanita pekerja malam di lokasi sekitar.

"Saya sengaja inspeksi mendadak (sidak) ke THR Lokasari. Ternyata benar, seperti informasi yang saya dapat, kondisi aset ini sangat memprihatinkan, ruko-ruko di sana diubah menjadi kos-kosan yang notabenenya untuk perempuan pekerja malam," ujar Prasetyo.

(jor/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads