"Orang cuma satu kok kosannya. Tidak banyak seperti yang diberitakan," bantah Kepala BP THR Lokasari, Raya Siahaan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/8/2013).
Raya juga berkeras bahwa kosan tersebut tidak melanggar aturan. Sebab sudah ada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 57 tahun 2012. Dikeluarkan tanggal 20 Maret 2012 tentang Izin Rumah Kos dan Ruko Permata Lokasari Blok C nomor 3, kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan datang dan lihat sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, angggota Komisi B DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya melakukan peninjauan ke lokasi THR Lokasari. Namun yang dilihatnya di lokasi, ruko-ruko aset Pemprov DKI yang sedianya untuk fasilitas THR dijadikan hunian kosan bagi para wanita pekerja malam di lokasi sekitar.
"Saya sengaja inspeksi mendadak (sidak) ke THR Lokasari. Ternyata benar, seperti informasi yang saya dapat, kondisi aset ini sangat memprihatinkan, ruko-ruko di sana diubah menjadi kos-kosan yang notabenenya untuk perempuan pekerja malam," ujar Prasetyo.
(jor/kha)