Anggota DPRD DKI: Badan Pengelola THR Lokasari Dibubarkan Saja

Anggota DPRD DKI: Badan Pengelola THR Lokasari Dibubarkan Saja

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 08:18 WIB
Jakarta - Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat dinilai tak serius dalam mengelola aset milik Pemprov DKI tersebut. Anggota DPRD DKI Komisi D Muhammad Sanusi menilai, lebih baik badan pengelola THR Lokasari dibubarkan saja.

"Itu badan pengelolanya dibubarkan saja. Tampaknya tak serius dalam mengelola THR itu," ujar Sanusi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/8/2013).

Sanusi menilai, pengelola THR Lokasari tak mampu mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk disetor ke kas Pemprov DKI seperti yang diharapkan. Apalagi bangunan di lokasi THR itu kini menjadi 'pusat' kos-kosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanusi menyarankan, setelah dibubarkan, badan pengelola THR Lokasari bisa dimasukkan ke dalam perusahaan daerah milik DKI yang lain agar memiliki badan hukum dan kemampuan yang mapan untuk mengelola THR itu.

"Jadi setelah dilebur, bisa dioptimalkan untuk pemanfaatan PAD DKI. Kalau seperti sekarang ini mau gimana? Untuk PAD tidak optimal, lokasinya juga berantakan," ujar Sanusi.

Lokasi THR Lokasari, yang awalnya dibangun untuk pusat taman hiburan rakyat kini tidak berfungsi secara optimal. Bangunan ruko-ruko di lokasi tersebut banyak dijadikan sebagai kos-kosan yang notabenenya dihuni oleh para wanita pekerja malam. Lokasi itu juga disinyalir rawan tindakan kriminalitas.

(jor/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads