Culik dan Bunuh Bocah, Ibu Satu Anak Divonis 20 Tahun Penjara

Culik dan Bunuh Bocah, Ibu Satu Anak Divonis 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 29 Agu 2013 05:29 WIB
Jakarta - Terdakwa pelaku penculikan yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berusia empat tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihukum 20 tahun penjara. Terdakwa langsung pingsan mendengar vonis itu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Bahtar Djubri di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (28/8/2013). Hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Santi Magdalena br Manurung (39) terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPIdana karena membunuh Shelo Alviano Nababan pada Februari lalu. Begitu mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung pingsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya petugas kepolisian untuk menyadarkan terdakwa gagal. Akibatnya, petugas terpaksa mengevakuasi terdakwa dari ruang sidang ke ruang tahanan.

Ibu korban, Kasmauli Manurung yang menyaksikan jalannya sidang, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Tetapi dia dan keluarga dapat menerimanya.

"Masih terlalu ringan hukuman itu, karena anak saya tidak hidup lagi," kata Kasmauli Manurung seusai sidang.

Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban Shelo Alviano Nababan dilakukan terdakwa pada pertengahan Februari 2013 lalu. Terdakwa yang juga memiliki seorang anak kecil, tega melakukan perbuatan tersebut antara lain karena dendam dengan ibu korban yang dinilai sering menghinanya.

(rul/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads