Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Bahtar Djubri di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (28/8/2013). Hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Santi Magdalena br Manurung (39) terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPIdana karena membunuh Shelo Alviano Nababan pada Februari lalu. Begitu mendengar vonis hakim itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung pingsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban, Kasmauli Manurung yang menyaksikan jalannya sidang, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Tetapi dia dan keluarga dapat menerimanya.
"Masih terlalu ringan hukuman itu, karena anak saya tidak hidup lagi," kata Kasmauli Manurung seusai sidang.
Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban Shelo Alviano Nababan dilakukan terdakwa pada pertengahan Februari 2013 lalu. Terdakwa yang juga memiliki seorang anak kecil, tega melakukan perbuatan tersebut antara lain karena dendam dengan ibu korban yang dinilai sering menghinanya.
(rul/jor)