Oleh karena itu, Suparman Marzuki akan melakukan pengawasan lebih ketat. Hal itu perlu dilakukan agar dunia kehakiman di Indonesia jadi lebih baik.
"Belakangan kita menyadari bahwa konsep pengawasan konstitusional belum menembus permasalahan dasarnya sehingga kita mulai merumuskan konsep pengawasan struktural yang dibangun atas asumsi bahwa problem hakim dan kehakiman kita adalah produk proses-proses yang terjadi yang menyebabkan meluas dan masifnya penyalahgunaan wewenang oleh para hakim," kata Ketua KY Suparman Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman mengatakan pihaknya juga melakukan berbagai strategi untuk menjerat hakim-hakim yang menyalahi kode etik. Dia juga menjelaskan, tantangan dan tanggung jawab KY ke depan akan semakin berat.
"Semenjak awal 2012 aktivitas pengawasan telah kita kerangka sebagai rangkaian program dan strategi yang diarahkan bagi perubahan situasi makro struktural," ucapnya.
KY yang telah berdiri selama 8 tahun, telah memiliki 4 poin keberhasilan. Pertama mereka berhasil membangun formasi SDM dari pelbagai unsur, kedua membangun jaringan fungsional dengan perguruan tinggi, ormas dan LSM, ketiga meletakkan KY sebagai lembaga negara tetapi bagian dari kekuatan masyarakat sipil.
"Dan keempat membingkai pola hubungan egaliter dalam interaksi briokrasi," pungkasnya.
(rvk/asp)