"Iya, nanti kita akan meminta penjelasan-penjelasan dari hakim-hakim itu," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh di sela-sela Ultah Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar dan USD 98 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Ketua MA sudah meminta penjelasan hakim-hakim itu," ujar M Saleh.
Namun M Saleh tidak mau berkomentar terhadap pokok perkara PK itu. Seperti pemohon PK yang diajukan oleh istri Timan dan soal delik korupsi dalam pengertian melanggar hukum materiil.
"Karena ini sudah menyangkut kasus, saya nggak bisa komentar," ucap M Saleh.
"Kapan majelis PK diperiksa?" tanya wartawan.
"Nanti, secepatnya," jawab hakim agung spesialis hukum perdata ini.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini