Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Dua Hakim Agung Segera Diperiksa Bawas

Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Dua Hakim Agung Segera Diperiksa Bawas

- detikNews
Rabu, 28 Agu 2013 10:29 WIB
Suhadi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa dua hakim agung dan dua hakim ad hoc tipikor MA terkait vonis lepas Sudjiono Timan. Dua hakim agung itu adalah Suhadi dan Andi Samsan Nganro serta hakim ad hoc Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.

"Iya, nanti kita akan meminta penjelasan-penjelasan dari hakim-hakim itu," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh di sela-sela Ultah Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar dan USD 98 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat PK, Timan kembali lepas oleh majelis hakim Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Dalam vonis ini Sri Murwahyuni menolak putusan itu dengan mengajukan dissenting opinion.

"Pak Ketua MA sudah meminta penjelasan hakim-hakim itu," ujar M Saleh.

Namun M Saleh tidak mau berkomentar terhadap pokok perkara PK itu. Seperti pemohon PK yang diajukan oleh istri Timan dan soal delik korupsi dalam pengertian melanggar hukum materiil.

"Karena ini sudah menyangkut kasus, saya nggak bisa komentar," ucap M Saleh.

"Kapan majelis PK diperiksa?" tanya wartawan.

"Nanti, secepatnya," jawab hakim agung spesialis hukum perdata ini.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads