"Tindakan itu jelas bukan masalah sederhana dan tidak boleh disederhanakan. Sesungguhnya tindakan itu sudah bisa disebut sebagai contempt of court, bukan sekedar pencemaran pada jaksa KPK saja," tegas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Rabu (28/8/2013).
Di dalam buku Dirlantas yang diberikan Irjen Djoko Susilo kepada Jaksa KPK usai pembacaan nota pembelaan, terselip uang US$ 100. Buku berwarna biru tersebut ukurannya hampir selebar majalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya diberikan oleh Irjen Djoko usai membacakan nota pembelaan pribadi. Buku berfungsi sebagai lampiran dari pledoi.
Jaksa KPK mengembalikan buku Dirlantas itu. Namun sebelumnya jaksa KPK mencatat nomor seri uang tersebut.
"Kami akan catat dulu nomor seri uang ini yang mulia," ujar Jaksa KMS Roni.
Tim KPK lantas mencatat nomor seri uang tersebut. Tak hanya itu saja, tim jaksa juga memotret uang itu.
(mok/mok)