Penganugerahan penetapan 'Kawasan Berbudaya HKI' diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Bangsal Srimanganti, Kraton Yogyakarta, Selasa(27/8/2013).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual dapat mendorong pengembangan sosial budaya, dan akan meningkatkan reputasi bangsa di dunia internasional. HKI ini sebagai upaya melindungi kreatifitas masyarakat secara makro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogyakarta memiliki tidak kurang 515 bangunan Cagar Budaya yang tersebar di 13 kawasan Cagar Budaya. Keberadaan aset-aset peninggalan sejarah yang masih terpelihara dengan baik tersebut telah memberi spirit bagi berkembangnya seni budaya dan beradat tradisi.
Penganugerahan ini diberikan kepada Kraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Seni Indonesia (ISI), Pemkot Yogyakarta, Pemkab Sleman, Pemkab Gunung Kidul, Pemkab Bantul, dan Pemkab Kulonprogo.
Penghargaan juga diberikan kepada Kanwil Hukum dan HAM DIY sebagai Kanwil Peduli HKI karena memiliki jumlah tertinggi angka pendaftaran HKI. Kemenkum HAM juga memberikan Seertifikat Indikasi Geografis Salak Pondok Sleman, agar perlindungan dan proteksi atas produk salak pondok Sleman dapat lebih terjamin.
(mok/mok)