Buku berwarna biru tersebut awalnya diberikan oleh Irjen Djoko usai membacakan nota pembelaan pribadi. Buku berfungsi sebagai lampiran dari pledoi.
Buku diberikan kepada jaksa KPK dan majelis hakim. Tak lama setelah buku yang berisi profil Dirlantas itu diberikan, giliran penasihat hukum Djoko yang membacakan nota pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis ini kami menemukan uang US$ 100 dalam buku yang diberikan kepada kami," ujar jaksa Roni di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (27/8/2013).
Pengacara Irjen Djoko, Tommy Sihotang langsung menimpali. "Nggak ada itu. Bukan bermaksud menuduh jaksa KPK, tapi nggak ada itu di situ tadi," ujar Tommy.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo lantas menengahi dan meminta penjelasan Irjen Djoko. Termasuk untuk apa buku itu diberikan.
"Jadi itu adalah lampiran nota pembelaan saya. Berisi profil selama saya menjabat di Dirlantas Polri. Kalau dollar itu tidak ada," kata Djoko.
Akhirnya, buku dan uang dikembalikan kepada pihak pengacara.
(fjp/lh)