"Badan Pengawas MA (Bawas MA) sedang mendalami putusan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Senin (26/8/2013).
Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni dan dua hakim ad hoc Sofian Marthabaya dan Abdul Latief. Namun Sri Murwahyuni memilih tetap menghukum seperti vonis kasasi. Sayang, Sri kalah suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.
(asp/nrl)