"Ini kan aneh, bagaimana seorang yang tidak menghormati hukum tapi kok kewenangan hukumnya bisa dipenuhi keseluruhan?" ucap Koordinator Pukat UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).
Zaenal mengatakan dengan kaburnya Sudjiono Timan, berarti Timan merupakan seorang yang tidak mau bekerjasama dengan pengadilan. Seharusnya majelis peninjauan kembali (PK) yang diisi oleh para hakim agung memikirkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia sendiri tidak terlalu memusingkan terkait keabsahan PK yang dilakukan oleh Timan. Zaenal menilai PK merupakan hak bagi terpidana dan ahli warisnya.
Yang terpenting bagi Zaenal, dengan adanya vonis lepas bagi seorang buronan maka ini merupakan citra buruk penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.
"Kalau soal PK itukan perdebatan, tapi intinya yang perlu diperhatikan dia seorang yang tidak menghormati hukum dan itu preseden buruk bagi aparat penegak hukum kita," pungkasnya.
(rvk/asp)