Koruptor Rp 369 Miliar Lepas, Timan Menginjak-injak Hukum Indonesia

Koruptor Rp 369 Miliar Lepas, Timan Menginjak-injak Hukum Indonesia

- detikNews
Senin, 26 Agu 2013 11:18 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lepasnya koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan membuat para pegiat antikorupsi tanah air geram. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengaku aneh, mengapa seorang Timan yang buronan bisa menikmati hak hukumnya secara sempurna.

"Ini kan aneh, bagaimana seorang yang tidak menghormati hukum tapi kok kewenangan hukumnya bisa dipenuhi keseluruhan?" ucap Koordinator Pukat UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/8/2013).

Zaenal mengatakan dengan kaburnya Sudjiono Timan, berarti Timan merupakan seorang yang tidak mau bekerjasama dengan pengadilan. Seharusnya majelis peninjauan kembali (PK) yang diisi oleh para hakim agung memikirkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi saya dia (Timan) tidak menghormati dan tidak mau bekerjasama dengan pengadilan, kok dia bisa bebas? Ini seolah menginjak-injak hukum kita," cetusnya.

Dia sendiri tidak terlalu memusingkan terkait keabsahan PK yang dilakukan oleh Timan. Zaenal menilai PK merupakan hak bagi terpidana dan ahli warisnya.

Yang terpenting bagi Zaenal, dengan adanya vonis lepas bagi seorang buronan maka ini merupakan citra buruk penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.

"Kalau soal PK itukan perdebatan, tapi intinya yang perlu diperhatikan dia seorang yang tidak menghormati hukum dan itu preseden buruk bagi aparat penegak hukum kita," pungkasnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads