Koruptor Rp 369 Miliar Dilepaskan, Mantri Desa Penolong Warga Dipenjara

Koruptor Rp 369 Miliar Dilepaskan, Mantri Desa Penolong Warga Dipenjara

- detikNews
Senin, 26 Agu 2013 10:38 WIB
Misran (andi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerapkan asas hukum yang menguntungkan bagi koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan. Namun MA tetap menghukum mantri desa Misran yang menolong warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Nasib Misran tidak seberuntung Timan. Dalam catatan detikcom, Senin (25/8/2013), Misran dipidana 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada 2009 dan dikuatkan di tingkat banding. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter sesuai UU Kesehatan. Permohonan kasasinya juga ditolak pada 27 Oktober 2010.

Akibat putusan pengadilan ini, Misran dan kawan-kawannya memohon keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase " … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan."

Berbekal putusan MK ini, Misran kini tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Mengantongi nomor perkara 219 PK/Pid.Sus/2012, PK Misran diadili oleh hakim agung Timur Manurung, Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya.

Beda Misran, beda pula Timan. Bos BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu dikenakan aturan yang menguntungkan yaitu Keputusan MK tahun 2006 atau delapan tahun setelah kejahatan yang dibuat Timan. Namun MA dalam memutus Timan mengaku tidak menabrak asas retroaktif.

"Soal retroaktif itu, sekarang ini kan dia mengajukan peninjauan kembali (PK). Lalu di dalam proses hukum itu ada aturan pasal 1 ayat (2) KUHP diterapkan hal yang menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana. Jadi, itu alasannya," kata ketua majelis hakim kasus Timan, Suhadi, kepada wartawan pekan lalu.

Jika koruptor Rp 369 miliar diterapkan aturan yang menguntungkan, bagaimana dengan Misran? Apakah pasal yang mengantarkan Misran ke penjara yang telah dianulir MK dapat menyelamatkan mantri desa itu?


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads