Kepala BP3TI Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Mobil Internet

Kepala BP3TI Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Mobil Internet

- detikNews
Senin, 26 Agu 2013 10:21 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serat dalam kasus dugaan korupsi mobil internet kecamatan. Santoso yang telah jadi tersangka ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Diperiksa 1 tersangka, S selaku Kepala BP3TI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Senin (26/8/2013).

Untung mengatakan hari ini tim penyidik juga memanggil dua orang pegawai BP3TI. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ruslan selaku bendahara BP3TI dan Jamuri selaku Kasi Operasi dan Monitoring BP3TI," ujar Untung.

Sebelumnya Kejagung menaikkan status kasus pengadaan mobil internet di Kemenkominfo ke tahap penyidikan. DNA selaku Direktur PT Multi Data Rencana Prima dan S Kepala BP3TI dijadikan tersangka.

Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Diduga spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads