"Diperiksa 1 tersangka, S selaku Kepala BP3TI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Senin (26/8/2013).
Untung mengatakan hari ini tim penyidik juga memanggil dua orang pegawai BP3TI. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung menaikkan status kasus pengadaan mobil internet di Kemenkominfo ke tahap penyidikan. DNA selaku Direktur PT Multi Data Rencana Prima dan S Kepala BP3TI dijadikan tersangka.
Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Diduga spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
(slm/lh)