Tiga Perakit Senpi di Cipacing Kembali Diamankan Polisi

Tiga Perakit Senpi di Cipacing Kembali Diamankan Polisi

- detikNews
Senin, 26 Agu 2013 08:18 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengamankan perakit senjata api ilegal di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Ada tiga orang perajin senapan angin yang diamankan polisi karena diduga merakit senjata api ilegal.

Ketiga orang itu yakni Dede Supriyatna (47), Yopi Maulana (31) dan Yona Martiana (25). Mereka ditangkap di Cipacing, pada Minggu (25/8/2013).

"Mereka masih satu rangkaian pengembangan dari tersangka Aris, pemilik ratusan amunisi dan senjata api yang ditinggalkan di TMII," kata Kasubdit Jatanras Ditreskimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Senin (26/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tiga titik pembuatan senjata api rakitan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api rakitan, amunisi dan peralatan mesin bubut.

"Untuk barang buktinya masih diinventarisir," ujar Herry.

Cipacing dikenal sebagai kawasan pengrajin senapan angin. Namun, beberapa oknum pengrajin memanfaatkan usahanya itu untuk merakit senjata api ilegal. Senjata api ilegal ini lantas dijual kepada para pemesan yang notabene umumnya pelaku kejahatan.

Sebelumnya, tahun 2012 lalu, Cipacing pernah digerebek. Saat itu, Herry Heryawan yang menjabat sebagai Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, mengembangkan kepemilikan senjata api ilegal dari para tersangka perampokan toko emas Ciputat.

Hasil pengembangan, ternyata senjata api yang dimiliki kawanan perampok itu, berasal dari Doni Buntung. Doni Buntung yang merupakan residivis kasus perampokan, memperoleh senjata api tersebut dari seorang pengrajin bernama Teten. Doni Buntung dan Teten sendiri tewas dalam baku tembak saat polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.

(mei/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads