Ketiga orang itu yakni Dede Supriyatna (47), Yopi Maulana (31) dan Yona Martiana (25). Mereka ditangkap di Cipacing, pada Minggu (25/8/2013).
"Mereka masih satu rangkaian pengembangan dari tersangka Aris, pemilik ratusan amunisi dan senjata api yang ditinggalkan di TMII," kata Kasubdit Jatanras Ditreskimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Senin (26/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk barang buktinya masih diinventarisir," ujar Herry.
Cipacing dikenal sebagai kawasan pengrajin senapan angin. Namun, beberapa oknum pengrajin memanfaatkan usahanya itu untuk merakit senjata api ilegal. Senjata api ilegal ini lantas dijual kepada para pemesan yang notabene umumnya pelaku kejahatan.
Sebelumnya, tahun 2012 lalu, Cipacing pernah digerebek. Saat itu, Herry Heryawan yang menjabat sebagai Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, mengembangkan kepemilikan senjata api ilegal dari para tersangka perampokan toko emas Ciputat.
Hasil pengembangan, ternyata senjata api yang dimiliki kawanan perampok itu, berasal dari Doni Buntung. Doni Buntung yang merupakan residivis kasus perampokan, memperoleh senjata api tersebut dari seorang pengrajin bernama Teten. Doni Buntung dan Teten sendiri tewas dalam baku tembak saat polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.
(mei/ndr)