2 Pengrajin Senpi Rakitan di Cipacing Diamankan Polisi

2 Pengrajin Senpi Rakitan di Cipacing Diamankan Polisi

- detikNews
Senin, 26 Agu 2013 02:44 WIB
Senpi Cipacing. (Ilustrasi)
Jakarta - Polisi terus mengembangkan kasus penemuan ratusan butir peluru dan senjata api ilegal milik tersangka Aris Widagdo (46) yang ditemukan di TMII. Setelah menemukan ribuan butir amunisi di rumah kontrakan Aris di Cicendo, Bandung, polisi kemudian mengamankan dua orang di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

Kedua orang tersebut yakni Asep Barkah (36), warga Kampung Galumprit RT 1/17 Cileunyi Kulon, dan Aok Dahroh (40), warga Cipacing, Jatinangor, Bandung. Mereka digerebek pada Sabtu (24/8) pukul 01.00 WIB oleh aparat gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Mereka diduga memasok senjata api ilegal kepada tersangka Aris," kata Kasubdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Minggu (25/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keduanya, polisi menyita sejumlah senjata api rakitan berbagai jenis berikut sejumlah butir amunisi.

Penggerebekan di lokasi pengrajin senapan angin di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat ini dilakukan setelah aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya kaitannya dengan tersangka Aris. Di samping membuat senapan angin, para pengrajin ini diduga membuat senjata api rakitan sesuai pesanan tersangka.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh AKBP Herry Heryawan ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan kegiatan serupa di Cipacing, saat menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2012 lalu.

"Beberapa pelaku kejahatan suka membeli atau memesan senjata api rakitan dari Cipacing ini. Dan kebetulan tersangka Aris yang ditangkap atas kepemilikin senpi ilegal berikut ratusan amunisi di TMII, dia juga beli senpi-nya dari sini juga," papar Herry.

Para pengrajin senpi rakitan ini terancam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads