"Saat disampaikan laporan lengkap hasil audit ini ke DPR, apakah ini merupakan lembaga yang tepat. Banyak hal politis, info tersebut bisa masuk ke proses politik," kata Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih.
Hal ini disampaikan Alamsyah dalam acara konferensi pers Koalisi Akuntabilitas Anggaran Negara (KUAK) "Menggugat Transparansi Audit Hambalang" di Bakoel Koffie, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (25/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika laporan itu mampir ke DPR dikhawatirkan akan ada substansi penting yang hilang sehingga tidak menjawab kebutuhan KPK dalam menuntaskan kasus Hambalang.
"Lebih baik info yang sudah masuk ke DPR itu diberitahukan ke publik. Sehingga dokumen tersebut bisa diakses publik," ujar Alamsyah.
Menurut Alamsyah sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK harus melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bukan malah diberikan ke DPR lebih dulu.
KUAK merupakan koalisi dari beberapa LSM seperti Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Law Rountable (ILR), Public Watch You Pay (PWYP).
Kemudian ada Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro).
(slm/fdn)