Robert Tantular Klaim Tak Tahu Soal Aliran Dana Century

Robert Tantular Klaim Tak Tahu Soal Aliran Dana Century

- detikNews
Sabtu, 24 Agu 2013 00:05 WIB
Jakarta - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengaku tidak tahu soal aliran dana bailout ke bank miliknya. Dia berdalih, dana itu dicairkan saat dia sudah berstatus sebagai tahanan Mabes Polri.

"Saya kan sudah ditahan di dalam Mabes Polri, bagaimana saya bisa tahu dana pencairan itu kemana dan digunakan untuk apa," kata Robert usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Robert kemudian menjelaskan, dia ditangkap pada 25 November 2008, sedangkan bailout cair tanggal 24 November 2008 hingga Juli 2009. Total dana mencapai Rp 6,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan mengenai pemeriksaan hari ini, Robert mengaku penyidik belum sampai pada proses pemberian FPJP terhadap Bank Century. Menurutnya, penyidik masih berkutat pada kronologi penangkapannya.

"Hari ini belum masuk materi, baru mengenai kronologi, saya ceritakan dari penangkapan saya atas perintah Jusuf Kalla," ujarnya.

Terkait dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.

BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.

Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.


(kha/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads