MA Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Negara Kembalikan Harta yang Disita?

MA Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, Negara Kembalikan Harta yang Disita?

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 16:13 WIB
Basrief Arief (ari/detikcom)
Jakarta - Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin ini pepatah yang tepat bagi Republik Indonesia (RI) setelah Sudjiono Timan lepas. Selain negara kalah, pemerintah juga harus mengembalikan harta Timan yang telah disita.

Timan sendiri saat ini masih buron dalam kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 369 miliar. Di tingkat kasasi pada 2004 lalu, Timan divonis 15 tahun penjara. Namun dia dibebaskan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjaun Kembali (PK) pada 31 Juli 2013.

Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tim eksekutor telah melakukan penyitaan aset berupa aset bergerak dan tidak bergerak dalam jumlah miliaran rupiah sejak 2004. Dengan adanya putusan bebas ini bagaimanakah nasib aset yang telah disita kejaksaan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika berkaitan dengan barang bukti apabila sudah kita eksekusi tentu sudah dimasukkan ke kas negara," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Basrief mengatakan akan membicarakan hal ini dengan Menteri Keuangan. Apakah aset yang sudah dijadikan barang bukti itu jadi sengketa atau tidak.

"Akan kita bicarakan dengan Menteri Keuangan. Jadi barang bukti itu mudah-mudahan tidak ada masalah," ujar Basrief.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads