"Saksi yang telah diperiksa 16 orang," ujar Kabag Analisa dan Evaluasi Mabes Polri Kombes Pol Rusli Hedyaman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).
Menurut Rusli, sopir bus Giri Indah, Muhammad Yamin juga telah ditahan. Yamin dijerat pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan itu juga membuat 13 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Semua korban kini dirujuk ke RS Sentra Medika Cibinong dan 13 orang luka berat masih dalam perawatan.
"Jadi korban yang masih dirawat di RS Cisarua sudah tidak ada," tutur Rusli.
Bus Giri Indah bernopol B 9297 BI terjun ke jurang sedalam 9 meter di jalan raya puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, pada Rabu (21/8/2013). Bus itu mengalami rem blong. Meski demikian, bus tersebut lolos uji KIR pada Juli 2013 lalu.
(nik/nwk)