"Beras kencurnya telah expired 2 tahun," kata kuasa hukum Rendy, Riza Endriana di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Jumat (23/8/2013).
Riza mengatakan, Rendy membeli beras kencur tersebut di Toko Cahaya yang berada di kawasan Sumur Batu, tak jauh dari kiosnya. Ia juga tak menyadari bahwa beras kencurnya tersebut ternyata telah kedaluwarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki efek dari beras kencur expired tersebut. Polisi telah membawa sampel beras kencur itu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Puslabfor Mabes Polri.
"Polisi sedang menyelidiki akibat pencampuran itu apakah ada zat tertentu atau seperti apa," ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, Rendy dijerat UU Pangan no 18 tahun 2012, pasal 146 dan 140. Serta UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan 98.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Riza.
(kff/nal)