Pernah Dampingi Timan, Menkum Enggan Komentari Lepasnya Koruptor Rp 369 M

Pernah Dampingi Timan, Menkum Enggan Komentari Lepasnya Koruptor Rp 369 M

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 13:20 WIB
Menkum Amir Syamsuddin (ari/detikcom)
Jakarta - Amir Syamsuddin memilih tidak berkomentar soal dianulirnya putusan 15 tahun penjara terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan. Soalnya, Amir merasa tidak enak lantaran pernah menjadi pengacara Timan.

"Rupanya dia tidak ada waktu ini (sidang permohonan Peninjauan Kembali-red) Bagaimana saya berkomentar?" kata Menteri Hukum dan HAM ini di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Amir Syamsuddin bersama M Assegaf memang pernah menjadi pengacara Timan. Namun kini, Amir telah menjadi Menteri Hukum dan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hindari berkomentar karena dulu waktu di pengadilan negeri itu kan saya. Dulu pengacaranya Pak Assegaf dengan saya di PN. Jadi saya jangan membuat komentar," ujarnya.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar USD 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta, KAFL sebesar USD 34 juta, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

Hingga saat ini Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.

(dnu/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads