Mengantisipasi adanya aksi serupa, Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan upaya preventif, di antaranya dengan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kembali melakukan pendataan terhadap warga, khususnya pendatang baru yang tinggal di kost-kostan atau kontrakan.
"Kita bekerjasama dengan Pemda hingga tingkat kelurahan, RT dan RW dalam bentuk pendataan para pendatang. Khususnya mereka yang di kost-kostan atau kontrakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicek KTP-nya, pekerjaannya, dan siapa saja yang sering berkunjung serta apa saja kegiatan di luar pekerjaan utamanya," kata Rikwanto.
Ia juga mengimbau agar aparat desa atau keamanan di lingkungan warga mengingatkan warga setempat untuk melapor bila mendapat tamu yang akan menginap.
"Kalau lebih dari 1x24 jam wajib melapor ke RT/RW, sehingga nanti bisa diketahui ada siapa saja di rumah kost atau kontrakan tersebut," kata dia.
Selain itu, Babhikamtibmas juga diimbau untuk meningkatkan intensitas kegiatan sambang warga. Babhinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian yang dapat menginformasikan bila terjadi hal-hal yang mencurigakan dari kegiatan masyarakat.
"Sehingga begitu melihat ada hal-hal yang mencurigakan, bisa segera diantisipasi," tutupnya.
(mei/lh)