Mereka yaitu hakim agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni dan dua hakim ad hoc tipikor Sofyan Martabhaya dan Abdul Latief. Selain itu juga dibantu oleh panitera pengganti Djuyamto.
"Kalau ICW yang belum baca putusannya sudah meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam putusan PK Sudjiono Timan, maka suruh KPK periksa Djuyamto pada urutan pertama, kebetulan saya panitera penggantinya," kata Djuyamto kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini inisiatif saya pribadi. Saya siap diperiksa KPK kapan pun," ujar Djuyamto.
Panitera Pengganti melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, mengetik putusan, melaporkan perkara yang telah putus berikut amar putusannya kepada panitera muda dan menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi kepada panitera muda.
"Sebagai panitera pengganti saya benar-benar menjalankan tugas tanpa bau-bau apa pun," pungkas Djuyamto.
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.
(asp/van)