Koruptor Rp 396 Miliar Lepas, Panitera Pengganti: Saya Siap Diperiksa KPK

Koruptor Rp 396 Miliar Lepas, Panitera Pengganti: Saya Siap Diperiksa KPK

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 11:49 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lepasnya koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan lewat peninjauan kembali (PK) membuat publik terkaget-kaget. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengusut pihak yang terlibat dalam proses putusan itu.

Mereka yaitu hakim agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni dan dua hakim ad hoc tipikor Sofyan Martabhaya dan Abdul Latief. Selain itu juga dibantu oleh panitera pengganti Djuyamto.

"Kalau ICW yang belum baca putusannya sudah meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam putusan PK Sudjiono Timan, maka suruh KPK periksa Djuyamto pada urutan pertama, kebetulan saya panitera penggantinya," kata Djuyamto kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peneliti Emerson Yuntho mendesak KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa para hakim yang mengadili di tingkat PK itu. ICW juga meminta KPK sebaiknya melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan di tubuh MA khususnya terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan koruptor.

"Ini inisiatif saya pribadi. Saya siap diperiksa KPK kapan pun," ujar Djuyamto.

Panitera Pengganti melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, mengetik putusan, melaporkan perkara yang telah putus berikut amar putusannya kepada panitera muda dan menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi kepada panitera muda.

"Sebagai panitera pengganti saya benar-benar menjalankan tugas tanpa bau-bau apa pun," pungkas Djuyamto.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.



(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads