KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Lahan Makam

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Lahan Makam

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 11:47 WIB
Jakarta - Berdasarkan hasil pengembangan dalam penyidikan kasus dugaan suap Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di kabupaten Bogor, KPK menetapkan satu tersangka baru. Yakni, kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEKTI) kabupaten Bogor, Syahrul R Sampurna Jaya.

"Bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam TPK memberi hadiah atau janji terkait izin lokasi pemakaman bukan umum seluas 1 juta meter persegi, di desa Antajaya, penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka. Diduga yang bersangkutan punya kepemilikan terhadap perusahaan yang akan diberi izin," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,Jumat (23/8/2013).

Syahrul diduga sebagai pemegang sham PT Garindo Perkasa sebagai perusahaan yang akan menggarap lahan makam tersebut. Drektur PT Garindo Perkasa juga suah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sma beberapa waktu yang lalu karena diduga memberi uang suap kepada ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menjelaskan, Syahrul diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Di dalam kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di kabupaten Bogor ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni ketua DPD Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno, Direktur utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.

(kha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads