"Bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam TPK memberi hadiah atau janji terkait izin lokasi pemakaman bukan umum seluas 1 juta meter persegi, di desa Antajaya, penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka. Diduga yang bersangkutan punya kepemilikan terhadap perusahaan yang akan diberi izin," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,Jumat (23/8/2013).
Syahrul diduga sebagai pemegang sham PT Garindo Perkasa sebagai perusahaan yang akan menggarap lahan makam tersebut. Drektur PT Garindo Perkasa juga suah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sma beberapa waktu yang lalu karena diduga memberi uang suap kepada ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di kabupaten Bogor ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni ketua DPD Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno, Direktur utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.
(kha/lh)