"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yang merupakan akibat dari adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan yang mengandung unsur pidana," kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Keenam penyimpangan itu adalah proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Hambalang ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni dua dari pihak Kemenpora Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar, satu dari Adhi Karya selaku kontraktor Teuku Bagus M Noor, dan juga Anas Urbaningrum, eks Ketum Demokrat yang diduga menjadi salah satu mastermind dalam pengiringan proyek tersebut.
Dari keempat tersangka itu, baru Deddy Kusdinar ditahan.
(trq/van)