6 Penyimpangan Proyek Hambalang yang Tercantum dalam Audit BPK Tahap II

6 Penyimpangan Proyek Hambalang yang Tercantum dalam Audit BPK Tahap II

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 11:34 WIB
Jakarta - Terdapat enam penyimpangan yang ditemukan audit tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek Hambalang. Penyimpangan-penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yang merupakan akibat dari adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan yang mengandung unsur pidana," kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Keenam penyimpangan itu adalah proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK hari ini telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang kepada Pimpinan DPR. Usai diserahkan ke DPR, audit tahap II ini kemudian akan diserahkan ke penegak hukum.

Dalam kasus Hambalang ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni dua dari pihak Kemenpora Andi Alfian Mallarangeng dan Dedy Kusdinar, satu dari Adhi Karya selaku kontraktor Teuku Bagus M Noor, dan juga Anas Urbaningrum, eks Ketum Demokrat yang diduga menjadi salah satu mastermind dalam pengiringan proyek tersebut.

Dari keempat tersangka itu, baru Deddy Kusdinar ditahan.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads