KY Terima Laporan Dugaan Suap di Balik Lepasnya Koruptor Rp 369 M

KY Terima Laporan Dugaan Suap di Balik Lepasnya Koruptor Rp 369 M

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 10:30 WIB
Suparman Marzuki (ari/detikcom)
Jakarta - Putusan lepasnya Sudjiono Timan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) berbau tidak sedap. Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan adanya dugaan suap atas lepasnya koruptor Rp 369 miliar ini.

"Ada laporan yang menyebutkan dua hal yang berbau tidak sedap dari putusan itu," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).

Laporan pertama adalah pemohon PK tidak benar secara prosedural. Hal ini berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) No 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada larangan orang yang DPO itu mengajukan PK, ini mesti kita lihat. DPO melarikan diri mestinya kehilangan hak hukum. Orang tak mau tanggung jawab kenapa diberikan keadilan? Orang menghina pengadilan karena ketika dieksekusi kejaksaan malah kabur dan tidak ada. Tiba-tiba orang ini menggunakan hak hukumnya dan oleh MA diberikan, ini tidak benar," ujar Suparman.

Laporan kedua adalah dugaan gratifikasi dengan angka yang cukup besar di balik putusan ini. KY pun akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dugaan ada suapnya, nilainya disebutkan cukup besar. Tapi kita tidak mau ini jadi bola liar. KY akan melakukan investigasi untuk membuktikan laporan ini," tutup Suparman.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2002 lalu. Lantas jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Pada 3 Desember 2004, MA pun mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 369 miliar. Namun di tingkat PK, Timan kembali lepas oleh MA.

Sedangkan Sudjiono Timan itu hingga kini masih buron dan tidak diketahui rimbanya. Adapun majelis yang menjatuhkan vonis bebas pada tingkat PK tersebut ialah hakim agung Suhadi, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, hakim agung Sri Murwahyuni, hakim ad hoc tipikor Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor Abdul Latif.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads