"Mudah-mudahan hari ini ke KPK," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
BPK telah tuntas mengumpulkan informasi seputar proyek Hambalang. "Permintaan keterangan baru berakhir kemarin pagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada masalah, karena pengarahnya bukan beliau (Firman), tidak ikut mengaudit," tegasnya.
Ada yang janggal dari pengerjaan proyek Hambalang. Dana ratusan miliar disetujui tanpa proses yang semestinya. Hasil audit BPK tahap dua setebal 77 halaman mengungkap, ada orang-orang di DPR yang memang meloloskan anggaran itu.
Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (23/8/2013), disebutkan bahwa sejumlah anggota DPR, memberi persetujuan alokasi anggaran APABN Kemenpora 2011, tak sesuai aturan.
Yang pertama 9 anggota DPR yang memberi persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN perubahan Kemenpora TA 2010 meskipun anggaran optimalisasi Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam rapat kerja Komisi X dan Kemenpora.
"Hal itu melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 27/2009 rentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 96," tulis hasil audit itu di halaman 7.
Dalam hasil audit yang ditandatangani penanggung jawab J Widodo H Mumpuni ini tertuang kejanggalan bahwa ada persetujuan alokasi anggaran APABN Kemenpora 2011 meski tambahan anggaran optimalisasi Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam raker antara Komisi x dengan kemenpora.
Selama dua tahun, 2010 dan 2011 anggaran ratusan miliar milik negera mengucur tanpa adanya pengawasan. Siapa nama anggota DPR di Badan Anggaran itu? Dalam audit BPK hanya disebutkan inisial saja. Total ada 15 orang anggota DPR yang diduga melakukan penyimpangan selama dua periode, memuluskan anggaran proyek Hambalang. Ada inisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, MI, JA, UA, MI EHP, MY, MHD, HLS.
(bal/van)