Dua hakim agung yang melepaskan tersebut, Suhadi dan Andi Samsan Nganro merupakan hakim agung produk Komisi Yudisial (KY). Apa komentar KY?
"Kita belum menyatakan bersalah sebelum menemukan indikasi tidak sedap," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi juga mengaku pernah menerima gratifikasi mesin fax dari pengacara saat menjadi KPN Subang. Alasannya, saat itu pengadilannya tidak ada dana padahal kebutuhan fax sangat mendesak.
Adapun Andi Samsan Nganro memukau panelis karena putusan-putusannya progresif. Seperti soal ganti rugi kendaraan parkir yang hilang di aera parkir dan putusan citizen lawsuit. Saat itu, citizen lawsuit belum dikenal di Indonesia.
Namun siapa nyana, produk KY tersebut kini membuat putusan kontroversial. Bersama hakim ad hoc Sofian Martabhaya dan Abdul Latief, keempatnya melepaskan Timan dan menjadikan hakim agung Sri Murwahyuni terjepit. Sri memilih tetap menghukum Timan sesuai putusan kasasi yaitu 15 tahun penjara.
"Yang jelas putusan PK melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perihal larangan mengabulkan permohonan PK terdakwa yang tidak hadir atau in absentia," pungkas Imam.
(asp/van)