Hakim Agung Djoko Sarwoko Juga Sepakat Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar

Hakim Agung Djoko Sarwoko Juga Sepakat Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 09:19 WIB
Djoko Sarwoko (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Djoko Sarwoko saat menjadi ketua majelis Sudjino Timan juga setuju melepaskan terpidana korupsi Rp 369 miliar tersebut. Namun Djoko keburu pensiun sehingga Suhadi ditunjuk menjadi ketua majelis baru.

"Saya juga setuju kalau Timan lepas," kata Djoko saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/8/2013).

Saat sidang tersebut, majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang terdiri dari lima orang deadlock karena hakim agung Sri Murwahyuni memilih tetap menghukum Timan. Lantas masuklah hakim agung Andi Samsan Nganro duduk dalam majelis dan Suhadi naik menjadi ketua majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tunjuk Suhadi jadi ketua majelis karena dia yang sudah ada dalam majelis itu terlebih dahulu. Waktu itu hakim agungnya baru-baru semua," papar hakim agung yang pensiun pada 31 Desember 2012 lalu.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar USD 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta, KAFL sebesar USD 34 juta, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

Hingga saat ini Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads