"Saya juga setuju kalau Timan lepas," kata Djoko saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/8/2013).
Saat sidang tersebut, majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang terdiri dari lima orang deadlock karena hakim agung Sri Murwahyuni memilih tetap menghukum Timan. Lantas masuklah hakim agung Andi Samsan Nganro duduk dalam majelis dan Suhadi naik menjadi ketua majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar USD 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta, KAFL sebesar USD 34 juta, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.
Hingga saat ini Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.
(asp/rvk)