Kemenhub Cabut Izin Trayek Bus Giri Indah yang Kecelakaan di Cisarua

Kemenhub Cabut Izin Trayek Bus Giri Indah yang Kecelakaan di Cisarua

- detikNews
Jumat, 23 Agu 2013 09:05 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan memberikan sanksi keras kepada PO Bus Giri Indah yang menewaskan 20 orang dalam kecelakaan maut di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kemenhub memutuskan untuk mencabut izin trayek PO tersebut yang melewati daerah Cisarua, Jawa Barat.

"Kita beri tindakan keras, izin trayeknya kita cabut!" kata Dirjen Perhubungan Angkutan Darat, Soeroyo Alimoeso, saat dihubungi detikcom, Jumat (23/8/2013).

Soeroyo mengatakan pencabutan trayek itu diberi secara sementara dan untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, kalau PO Giri Indah memiliki niatan baik untuk memperbaiki sistem dan fasilitas armadanya maka akan terbuka kesempatan untuk dikembalikan izin tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa dibuka lagi, tapi kalau ada niatan baik mungkin ada peluang lagi," ujarnya.

Soeroyo juga mengatakan, kalau di Indonesia memang belum ada UU yang mengatur tentang kendaraan angkutan darat harus dicek setiap hari. Selain itu, belum ada juga UU yang mengatur tentang masa lamanya kendaraan angkutan darat layak jalan.

"Selama ini kalau buku ujinya dia lulus, tandanya layak jalan. Tapi nanti semoga saja akan segera diterbitkan PP untuk mengatur itu semua," ucapnya.

(rvk/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads