"Kita beri tindakan keras, izin trayeknya kita cabut!" kata Dirjen Perhubungan Angkutan Darat, Soeroyo Alimoeso, saat dihubungi detikcom, Jumat (23/8/2013).
Soeroyo mengatakan pencabutan trayek itu diberi secara sementara dan untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, kalau PO Giri Indah memiliki niatan baik untuk memperbaiki sistem dan fasilitas armadanya maka akan terbuka kesempatan untuk dikembalikan izin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soeroyo juga mengatakan, kalau di Indonesia memang belum ada UU yang mengatur tentang kendaraan angkutan darat harus dicek setiap hari. Selain itu, belum ada juga UU yang mengatur tentang masa lamanya kendaraan angkutan darat layak jalan.
"Selama ini kalau buku ujinya dia lulus, tandanya layak jalan. Tapi nanti semoga saja akan segera diterbitkan PP untuk mengatur itu semua," ucapnya.
(rvk/nvc)