"Berdasarkan temuan Kapolres Bogor, terdapat buku KIR yang masih berlaku. Buku KIR tersebut menunjukkan telah lulus KIR Juli 2013. Namun keterangan berbeda dari Kadis Perhubungan Jabar, bus nahas tersebut KIR terakhirnya tahun 2005, artinya KIRnya telah mati 8 tahun. Perlu pengecekan mendalam terkait hal tersebut," kata anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi saat dihubungi, Jumat (23/8/2013).
Perbedaan keterangan ini tentu membingungkan. Namun, kata Arwani, jika ternyata KIR bus tersebut masih berlaku, maka Kementerian Perhubungan harus mengaudit sistem administrasi dan prosedur dalam uji KIR, termasuk pelaksanaannya. Sebab, KIR merupakan syarat mutlak beroperasi angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar dugaan ternyata bus maut Giri Indah lolos uji KIR. Bus yang remnya blong dan mengalami kecelakaan hingga menewaskan 20 orang ini, izin KIR-nya baru keluar Juli lalu.
"Buku KIR masih berlaku," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Syarifudin saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/8/2013).
Buku KIR itu ditemukan di dalam bus. Petugas juga sudah melakukan pemeriksaan di buku KIR itu. "Itu baru lulus uji KIR, Juli 2013," imbuhnya.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik. Dedi menyebut bus Giri Indah tak laik jalan. Menurut Dedi, bus Giri Indah B 9297 BI terakhir kali menjalani uji KIR pada tahun 2005. "Dari data yang kami terima, kendaran ini ternyata KIR-nya sudah mati 8 tahun," kata Dedi, Rabu (21/8/2013).
(trq/rvk)