"Kita di sidang dahulu di Pengadilan, tahun 2002 di Pengadilan Jakarta Selatan, menghadirkan Mr Clean, Pak Marie Muhammad. Dan keterangan Pak Marie, sangat positif," jelas Assegaf dalam keterangannya, Jumat (23/8/2013).
Assegaf saat itu membela Timan bersama Amir Syamsuddin. Namun untuk PK ini, dia dan Amir tak lagi memegang. Juga sudah tak kontak dengan Timan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Sudjiono Timan lolos dari tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara.
"Jadi ketika PK MA memutuskan lepas, jangan reaktif. Ini urusan perdata," jelasnya.
Sayangnya Assegaf tak tahu soal Timan yang melarikan diri. Dia mengaku tak kontak ketika vonis MA pada 3 Desember 2004 menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dalam putusan kasasinya.
"Mungkin Pak Timan saat itu di luar negeri, tidak dicekl dan MA terlalu terburu-buru dalam vonisnya," tutupnya.
(ndr/rvk)