"KY siap menelusuri jika memang ada indikasi vonis PK itu yang berbau tidak sedap," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Jumat (23/8/2013).
Menurutnya, KY akan menelusuri kasus ini dari sisi kode etik perilaku hakim. Untuk teknis yudisial, KY menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran untuk menjawab keheranan publik. Sebabnya, kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 369 miliar ini dianggap janggal oleh sebagian kalangan.
"Setidaknya untuk menjawab keheranan masyarakat, mengapa sesama hakim agung di institusi yang sama, bisa membuat putusan yang tidak hanya berbeda, tapi bertolak belakang," ujarnya.
Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2002 lalu. Lantas jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Pada 3 Desember 2004, MA pun mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 369 miliar. Namun di tingkat PK, Timan kembali lepas oleh MA.
Sedangkan Sudjiono Timan itu hingga kini masih buron dan tidak diketahui rimbanya. Adapun majelis yang menjatuhkan vonis bebas pada tingkat PK tersebut ialah hakim agung Suhadi, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, hakim agung Sri Murwahyuni, hakim ad hoc tipikor Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor Abdul Latif.
(rvk/nvc)